Izin Usaha |
---|
Jenis Ijin | Klasifikasi | Surat Ijin Usaha Perdagangan | Yang Masih Berlaku | Tanda Daftar Perusahaan TDP | Yang Masih Berlaku | Surat Keterangan Domisili Perusahaan | Yang Masih Berlaku |
|
Memiliki NPWP |
Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Bukti pelunasan perpajakan tahun pajak terakhir SPT Tahunan |
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan |
Tidak Masuk dalam Daftar Hitam |
Pengalaman Pekerjaan Memiliki pengalaman penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 1 satu tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan Daftar Pengalaman Pekerjaan dan foto copy Surat Perintah Kerja atau Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama PKS |
Profil Perusahaan |
Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan terakhir apabila ada perubahan, yang berbadan hukum dan disahkan oleh Kemenkumham |
Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Perusahaan |
Surat Keterangan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak |
Kartu Identitas Penduduk pimpinan perusahaan |
Surat pernyataan di atas kertas kop ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur atau Pimpinan Perusahaan di atas materai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa
a. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak.
b. Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan
c. Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam
d. Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana
e. Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Perumda Pasar Jaya yang sedang mengambil cuti di luar tanggungan Perumda Pasar Jaya
f. Data Kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika di kemudian hari ditemukan bahwa data atau dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama atau pimpinan perusahaan atau kepala cabang, dari seluruh anggota konsorsium atau kerja sama operasi atau kemitraan atau bentuk kerja sama lain bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan atau pelaporan secara pidana kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan |
Surat pernyataan Pakta Integritas di atas kertas kop ditandatangani oleh Direktur Utama atau Direktur atau Pimpinan Perusahaan di atas materai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa
a. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
b. Akan melaporkan kepada PA atau KPA jika megetahui terjadinya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini
c. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan professional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
d. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka a, b, dan c maka bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan |
Dalam hal peserta akan melakukan konsorsium atau kerja sama operasi atau kemitraan atau bentuk kerja sama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium atau kerja sama operasi atau kemitraan atau bentuk kerja sama lain |
Memiliki pengalaman penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok grup yang sama paling kurang 1 satu pekerjaan dalam kurun waktu 3 tiga tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak dibuktikan dengan Daftar Pengalaman Pekerjaan dan foto copy Surat Perintah Kerja atau Kontrak atau Perjanjian Kerja Sama PKS |
Untuk usaha non kecil, memiliki pengalaman nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 sepuluh tahun terakhir paling kurang sama dengan 50 lima puluh persen dari nilai total HPS |
Untuk usaha non kecil, memiliki Sisa Kemampuan Nyata sesuai ketentuan yang disertai dengan laporan keuangan |
Surat rekomendasi dari pihak principal perangkat SD-WAN |