* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dengan kualifikasi kecil atau non kecil yang masih berlaku; | Surat Ijin Operasional penyedia jasa pekerja/ buruh | Surat Ijin Operasional penyedia jasa pekerja/ buruh dari instansi berwenang yang masih berlaku; | Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Kepolisian | Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk penyedia jasa pengelolaan keamanan yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Kewajiban Pajak;
a. Bukti Pelunasan Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (SPT/PPh Badan);
b. SPT Masa, PPh Pasal 25, Pasal 21/ Pasal 23 dan PPN 3 (tiga) bulan terakhir; |
* | Akte Pendirian Perusahaan dan atau perubahan terakhir berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, atau bukti pendaftaran dan pencatatan dari Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang berwenang; |
* | Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari wilayah setempat yang masih berlaku dan bukti kepemilikan/sewa kantor sesuai domisili; |
* | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi perusahaan yang masih berlaku; |
* | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
* | Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP); |
* | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; |
* | Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan; |
* | Surat keterangan keanggotaan Asosiasi Profesi Sesuai Bidangnya; |
* | Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir; |
* | Company Profile; |
* | Susunan Direksi/ Pengurus Perusahaan; |
* | Susunan kepemilikan modal/ saham; |
* | Neraca Perusahaan tahun terakhir (bermaterai Rp6.000,00); |
* | Fotocopy SOP (Standard Operational Procedure) Keamanan dan Ketertiban milik penyedia; |
* | Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam hal menyediakan jasa pengelolaan keamanan dan ketertiban di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak yang dibuktikan dengan melampirkan Daftar Pengalaman Pekerjaan selama 5 (lima) tahun terakhir dan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama (PKS) kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun; |
* | Memiliki Sisa Kemampuan Paket sesuai yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan Daftar Pekerjaan yang sedang dikerjakan selama 5 (lima) tahun terakhir dan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama (PKS); |
* | Memiliki pengalaman pada pekerjaan sejenis dengan Kemampuan Dasar (KD) sesuai yang dipersyaratkan yang dibuktikan dengan fotocopy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama (PKS); |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan bersedia mengasuransikan semua personil kepada BPJS Ketenagakerjaan (bermaterai Rp.6.000); |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan kebenaran dokumen (bermaterai Rp.6.000,-); |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan berminat untuk mengikuti pekerjaan pengelolaan Jasa Keamanan; |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan tidak masuk dalam daftar hitam di suatu instansi pemerintahan; |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan bukan Pegawai Negeri Sipil dan bukan pegawai PD. Pasar Jaya; |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan tunduk pada aturan yang berlaku di PD Pasar Jaya; |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan sedang tidak dalam pengawasan pengadilan (bermaterai Rp.6.000); |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur yang menyatakan tidak akan menuntut ganti rugi apabila proses pelelangan dibatalkan karena anggaran (RKAP) tidak disetujui atau alokasi anggaran (RKAP) yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan; |
* | Surat Pernyataan yang ditandatangani Direktur Utama/ Pimpinan Perusahaan/Direktur menyatakan bahwa semua personil keamanan dan ketertiban yang akan ditempatkan di Pasar Kenari Jakarta Pusat tidak memiliki tattoo/bekas tattoo dan tidak bertindik; |