* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP): Non Kecil jasa pengelolaan gedung dan/atau jasa pembersih yang masih berlaku; | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Bukti pelunasan pajak tahun terakhir (SPT PPh Badan); |
* | Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan terakhir, yang berbadan hukum dan disahkan oleh KEMENKUMHAM; |
* | Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari wilayah setempat yang masih berlaku; |
* | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi perusahaan yang masih berlaku |
* | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masih berlaku |
* | Memiliki sertifikat BPJS Ketenagakerjaan |
* | Surat izin operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang masih berlaku |
* | Memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun dalam hal menyediakan pengelolaan Kebersihan di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak yang dibuktikan dengan melampirkan Daftar Pengalaman Pekerjaan selama 5 (lima) tahun terakhir dan foto copy Surat Perintah Kerja/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama (PKS) |
* | Foto copy Surat Perintah Kerja (SPK)/ Kontrak/ Perjanjian Kerja Sama (PKS) nilai tertinggi dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk pekerjaan sejenis |
* | Company profile |
* | Rekening Koran Perusahaan 3 (tiga) bulan terakhir |
* | Surat Pernyataan minat untuk mengikuti Pekerjaan Jasa Pengelolaan Kebersihan di Pasar Induk Kramat Jati dan Jak Grosir |
* | Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam di suatu instansi pemerintahan / BUMN, BUMD dan perusahaan swasta |
* | Surat Pernyataan bukan pegawai negeri sipil dan bukan pegawai PD. Pasar Jaya |
* | Surat Pernyataan tunduk pada aturan yang berlaku di PD Pasar Jaya |
* | Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan (bermaterai cukup) |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur diatas Materai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa bersedia dan mampu menyediakan peralatan dan material sesuai yang dipersyaratkan pada Spesifikasi Teknis |
* | Menyediakan personil sesuai dengan jumlah dan persyaratan yang ada dalam Spesifikasi Personil untuk Pengawas Pembersih, sedangkan untuk Pembersih akan dilengkapi sebelum penandatanganan kontrak |
* | Surat Pernyataan ditandatangani oleh Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Direktur diatas Materai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa dokumen pendukung Pembersih yang diajukan akan dilengkapi sebelum penandatanganan kontrak dengan PPK, apabila tidak memenuhi bersedia Gugur sebagai pemenang |
* | Susunan Direksi / Pengurus Perusahaan |
* | Susunan Kepemilikan Modal/saham |
* | Surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi apabila proses pelelangan dibatalkan karena Anggaran tidak disetujui atau alokasi anggaran yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan |