* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Ijin Usaha Perdagangan non Kecil yang sesuai dengan bidang usaha pengadaan barang eskalator dan masih berlaku; | TDP | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku sampai dengan tanggal lelang diadakan; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun 2016; |
* | Akte perusahaan / perubahan yang terakhir berikut pengesahannya; |
* | Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang masih berlaku; |
* | NPWP Perusahaan; |
* | KTP Pengurus Perusahaan; |
* | Surat Perjanjian Penunjukan Distributor/Agen dari prinsipal pabrik eskalator; |
* | Mempunyai minimal 1 (satu) orang dengan Sertifikat Keahlian (SKA) minimal Tingkat Muda sesuai jenis pekerjaan, yang masa berlakunya sampai dengan tanggal rencana ditandatanganinya BAST-1; |
* | Mempunyai pengalaman mengadakan unit eskalator: akumulatif minimal 20 (dua puluh) unit di Indonesia selama empat tahun terakhir (kecuali waktu berdirinya perusahaan kurang dari tiga tahun); |
* | Surat pernyataan di atas meterai, bersedia untuk menandatangani Kontrak Purna Jual berupa Kontrak Komprehensif (jasa pemeliharaan dan suku cadang) selama lima tahun dengan melampirkan Proposal Biaya Kontrak Komprehensif selama lima tahun; |
* | Memiliki Surat Penunjukan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang masih berlaku; |
* | Fotokopi laporan keuangan tahun 2016. |