Lokasi Pekerjaan | Pasar Jatirawasari (Jl. Mardani Gg. Kubur, Cempaka Putih Barat, Cempaka Putih, Jakarta Pusat) - Jakarta Pusat (Kota) Pasar Kombongan (Jl. Bungur Besar, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat) - Jakarta Pusat (Kota) Pasar Cipinang Kebembem (Jl. Raya Cipinang Kebembem, Cipinang, Pulo Gadung, Jakarta Timur) - Jakarta Timur (Kota) Pasar Sawah Barat (Jl. Cempaka Raya, Duren Sawit, Duren Sawit, Jakarta Timur) - Jakarta Timur (Kota) Pasar Kalideres (Jl. Peta Selatan, Kalideres, Kalideres, Jakarta Barat) - Jakarta Barat (Kota) Pasar Sungai Bambu (Jl. Sungai Bambu Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara) - Jakarta Utara (Kota) Pasar Kramat Jaya (Jl. Kramat Jaya, Semper Barat, Kec. Koja, Jakarta Utara) - Jakarta Utara (Kota) |
Syarat Kualifikasi | * | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUJK dan SBU | Penyedia Barang/Jasa harus memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih berlaku dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang sub klasifikasi :
- Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan ( KL 403 ).
- Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Pekerjaan Teknik Sipil Lainnya ( KL 406 ).
- Jasa Pengawas Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung. ( RE 201 ).
(Untuk SIUJK konsultan yang telah kadaluarsa dan sedang dalam proses perpanjangan, maka surat keterangan dari instansi terkait dapat diterima sebagai kelengkapan persyaratan penilaian) |
| * | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tiga tahun terakhir (SPT Tahun 2014, 2015 dan 2016). | * | Akte Pendirian Perusahaan dan atau Akta Perubahan terakhir berikut pengesahannya dari KEMENKUMHAM. | * | Memiliki keahlian, pengalaman Manajemen konstruksi / Pengawasan bangunan Gedung diutamakan bangunan gedung. | * | Memiliki ISO 9001 : 2008 atau ISO 9001 : 2015 tentang Manajemen Mutu. | * | Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Keterangan Domisili yang masih Berlaku. | * | Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam oleh LKPP. | * | Memperoleh paling kurang1(satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4(empat) tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, ketentuan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun. | * | Memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam PengadaanBarang/ Jasa minimal sesuai dengan Bab IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) huruf E. Persyaratan Minimal Personil Inti lampiran 1 dan lampiran 2. | * | Dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut. | * | Membuat surat penyataan diatas materai dari Direktur Utama, bahwa secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak. | * | Memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dibuktikan dengan surat keterangan domisili. | * | Para tenaga ahli yang diajukan dalam penawaran harus memiliki pengalaman dalam bidang sejenis. | * | Membuat surat pernyataan tidak menuntut Apabila proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dibatalkan karena satu dan lain hal atau alokasi anggaran dalam RKAP yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan kepada penyedia barang/jasa dan tidak diberikan ganti rugi. |
|