* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Surat Keputusan Menteri Keuangan RI | tentang Pemberian Izin Usaha KAP yang masih berlaku. |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 25 atau Pasal 21/Pasal 23 atau PPN sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan terakhir. |
* | Akte Pendirian KAP dan perubahannya |
* | Surat Keterangan Domisili KAP |
* | Surat Keterangan Afiliasi Asing / sertifikat berafiliasi dengan KAP Internasional |
* | Daftar susunan pemilik modal |
* | Surat tanda terdaftar selaku akuntan publik di OJK yang masih berlaku |
* | Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). |
* | Surat Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). |
* | Daftar pengalaman dalam melaksanakan audit terhadap BUMN/D yang mempunyai asset minimal Rp. 5 (lima) Triliun (disertakan dengan kontrak) |
* | Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas / peralatan / perlengkapan untuk melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi ini |
* | Menyampaikan pernyataan / pengakuan tertulis diatas materai Rp. 6.000,- bahwa badan usaha yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya dan/atau Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana |