* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | Ijin Operasional | Surat Ijin Operasional penyedia jasa pekerja/ buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) dan Serang yang masih berlaku; | Ijin Operasional | Surat Ijin Operasional Jasa Pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah Metro Jaya (yang masih berlaku) untuk penyedia jasa pengelolaan keamanan; |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir a). Pelunasan Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (SPT/PPh Badan);
b). SPT Masa, PPh Pasal 25, Pasal 21/Pasal 23 dan PPN 3 (tiga) bulan terakhir; |
* | Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan terakhir berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
* | Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari wilayah setempat yang masih berlaku; |
* | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi perusahaan yang masih berlaku; |
* | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai bidangnya yang masih berlaku; |
* | Memiliki Sertifikat Kepesertaan JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan dan diwajibkan mengasuransikan pekerjanya dan/ atau Anggota Satuan Pengamanannya kepada BPJS Ketenagakerjaan; |
* | Surat keterangan keanggotaan Asosiasi Profesi Sesuai Bidangnya; |
* | Daftar pengalaman pekerjaan dalam jasa pengelolaan keamanan dan ketertiban; |
* | Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan (bermaterai Rp.6.000,-); |
* | Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir; |
* | Company Profil; |
* | Menyediakan personil dengan persyaratan, sesuai Spesifikasi Personil; |
* | Susunan Direksi/Pengurus Perusahaan; |
* | Susunan kepemilikan modal/saham; |
* | Neraca Perusahaan tahun terakhir (bermaterai Rp.6.000,-); |
* | Surat Pernyataan minat untuk mengikuti pekerjaan pengelolaan Jasa Keamanan; |
* | Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam di suatu instansi pemerintahan; |
* | Surat Pernyataan bukan pegawai negeri sipil dan bukan pegawai PD. Pasar Jaya; |
* | Surat Pernyataan tunduk pada aturan yang berlaku di PD Pasar Jaya; |
* | Surat Pernyataan sedang tidak dalam pengawasan pengadilan (bermaterai Rp.6.000,-); |
* | Memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Jasa Pengelolaan Keamanan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3(tiga) tahun; |
* | Fotocopy SOP (Standart Operasional Procedure) Keamanan dan Ketertiban milik penyedia; |
* | Data peralatan yang dimiliki (disertai bukti kepemilikan). |