* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) sesuai bidangnya yang masih berlaku | Ijin Operasional | Surat ijin operasional penyedia jasa pekerja/buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi wilayah JABODETABEK (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Serang yang masih berlaku | Ijin Operasional | Surat ijin operasional jasa pengamanan dari Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah Metro Jaya (yang masih berlaku) untuk penyedia jasa pengelolaan keamanan |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir a. Pelunasan Kewajiban Pajak Tahun Terakhir (SPT/PPh Badan)
b. SPT Masa, PPh Pasal 25, Pasal 21/Pasal 23 dan PPN 3 (tiga) bulan terakhir |
* | Akte Pendirian Perusahaan dan atau Perubahan terakhir, berikut pengesahannya dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
* | Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari wilayah setempat yang masih berlaku |
* | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi perusahaan yang masih berlaku |
* | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku |
* | Memiliki Sertifikat Kepesertaan JAMSOSTEK / BPJS Ketenagakerjaan dan diwajibkan mengasuransikan pekerjanya dan/ atau Anggota Satuan Pengamanannya kepada BPJS Ketenagakerjaan |
* | Surat keterangan keanggotaan Asosiasi Profesi Sesuai Bidangnya |
* | Daftar pengalaman pekerjaan dalam jasa pengelolaan keamanan dan ketertiban |
* | Surat Pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan (bermaterai Rp.6.000,-) |
* | Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir |
* | Company Profile |
* | Menyediakan personil dengan persyaratan, sesuai Spesifikasi Personil |
* | Susunan Direksi/Pengurus Perusahaan |
* | Susunan kepemilikan modal/saham |
* | Neraca Perusahaan tahun terakhir (bermaterai Rp.6.000,-) |
* | Surat Pernyataan minat untuk mengikuti pekerjaan pengelolaan Jasa Keamanan |
* | Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam di suatu instansi pemerintahan |
* | Surat Pernyataan bukan pegawai negeri sipil dan bukan pegawai PD. Pasar Jaya |
* | Surat Pernyataan tunduk pada aturan yang berlaku di PD Pasar Jaya |
* | Surat Pernyataan sedang tidak dalam pengawasan pengadilan (bermaterai Rp.6.000,-) |
* | Memperoleh paling kurang 1 (Satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa pengelolaan Keamanan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun swasta, kecuali untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3(tiga) tahun |
* | Fotocopy SOP (Standart Operasional Procedure) Keamanan dan Ketertiban milik penyedia |
* | Data peralatan yang dimiliki (disertai bukti kepemilikan) |