* | Ijin Usaha
Ijin Usaha | Klasifikasi | SIUP | SIUP dengan keterangan jenis barang/jasa dagangan utama : jasa, yang masih berlaku | Surat Izin Operasional | Surat Izin Operasional Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (JABODETABEK) yang masih berlaku |
|
* | Telah Melunasi Kewajiban Pajak Tahun Terakhir Bukti pelunasan pajak tahun terakhir (SPT PPh Badan). |
* | Akte pendirian perusahaan dan perubahan terakhir berikut pengesahannya dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. |
* | Surat Permohonan/Pernyataan Minat untuk pengadaan pekerjaan pengelolaan MCK. |
* | Company Profile (Profil Perusahaan). |
* | Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku. |
* | Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi Perusahaan yang masih berlaku. |
* | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). |
* | Surat Keterangan Pengusaha Kena Pajak (PKP). |
* | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku. |
* | Daftar pengalaman pekerjaan di bidang pengelolaan dan perawatan MCK dan/atau badan usaha yang berdiri minimal 5 (lima) tahun. |
* | Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan (bermaterai cukup). |
* | Susunan Direksi / Pengurus Perusahaan. |
* | Rekening Koran 3 (tiga) bulan terakhir. |
* | Surat Pernyataan tidak masuk dalam daftar hitam di suatu instansi pemerintahan / BUMD DKI Jakarta. |
* | Surat Pernyataan tunduk pada aturan yang berlaku di PD Pasar Jaya. |
* | Memiliki pengalaman menyediakan pengelolaan MCK di lingkungan pemerintah atau swasta yang dibuktikan dengan fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja. |